Hitekno.com - Sejak Juni 2020 lalu Satgas Waspada Investasi (SW) telah melarang usaha bisnis member Vtube yang kini getol menarik anggota baru.
Vtube merupakan aplikasi yang dikembangkan PT. Future View Tech yang berfokus di bidang advertising.
Aplikasi ini bekerja memberikan profit sharing kepada member yang menonton iklan di aplikasi Vtube atau singkatnya siapa saja yang mendaftar aplikasi Vtube dan menonton iklan akan mendapatkan poin dari setiap iklan yang ditontonnya.
Selain itu, sumber penghasilan di bisnis Vtube bisa didapat dari refrensi poin dan grup poin dengan cara mengajak orang lain bergabung menddaftar Vtube dengan kode referral.
Baca Juga
Gokil, 50 Ribu Lebih POCO M3 Ludes dalam Lima Menit
Bikin Tutorial Maskeran Pakai Kunyit di Wajah, Hasilnya Malah Bikin Syok
Chat Minta Penampakan Jam Tangan, Balasan Penjual Ini Bikin Merinding
Terkait Perlindungan Data Pribadi, Kominfo Panggil Pihak WhatsApp
RUU PDP, Kominfo Bakal Jadi Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi
Untuk bergabung dengan aplikasi Vtube ini, member bisa masuk lewat aplikasi yang tersedia di Play Store.

Aplikasi ini ramai diperbincangkan usai bisnis kontroversial yang membayar membernya dengan syarat member harus menonton video dan iklan dalam waktu yang bersamaan.
Namun, perusahaan aplikasi tersebut kini sudah masuk dalam daftar entitas investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi sejak Juni 2020 lalu.
Tak hanya itu, Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia juga sudah mencabut izin atau Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Eletronik untuk aplikasi Vtube.
Meski alamat situs aplikasi tersebut masih bisa dilacak, namun Kominfo sudah memblokir situs resmi tersebut.
Tetapi jika muncul dalam pencarian dan diklik, maka yang langsung muncul adalah peringatan kepada pengunjung yang masuk dalam situs tersebut.